Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian & Istilah-istilah Seputar Tenaga Kerja Indonesia

Berikut ini istilah seputar Tenaga Kerja Indonesia (TKI):

  1. TKI adalah Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
  2. Calon TKI (CTKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  3. TKL adalah Tenaga Kerja Indonesia yang berjenis kelamin laki-laki.
  4. TKW adalah Tenaga Kerja Indonesia yang hanya berjenis kelamin perempuan saja
  5. TKI Formal adalah TKI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum di negara penempatan.
  6. TKI informal adalah TKI yang bekerja pada pengguna perorangan di negara penempatan, misalnya TKI PRT
  7. Penempatan TKI adalah Kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
  8. Penempatan TKI oleh Pemerintah adalah Penempatan TKI ke luar negeri atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah RI dengan pemerintah negara tujuan penempatan (Goverment to Goverment/GtoG) atau pemerintah RI dengan pengguna berbadan hukum di negara tujuan (Govermenr to Privat/GtoP).
  9. Perlindungan TKI adalah Segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
  10. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dalam rangka memberikan dan meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri.
  11. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) adalah Lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara yang berfungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
  12. PJTKI Resmi adalah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang berizin dan terdaftar di kementerian tenaga kerja sebagai agen penyalur tenaga kerha ke luar negeri.
  13. Pelaksana penempatan TKI Swasta (PPTKIS) adalah Badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
  14. Mitra Usaha adalah Instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna
  15. Pengguna adalah Instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
  16. Atase Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil pada kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik tertentu berdasarkan yang ketentuan proses peraturan penugasannya perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.
  17. Perjanjian Kerja Sama Penempatan  (PKSP) adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
  18. Perjanjian Penempatan (PP) adalah Perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  19. Perjanjian Kerja (PK) adalah Perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  20. Medical Chek Up (MCU) adalah Pemeriksaan terhadap kesehatan Calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, berupa pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, dan pemeriksaan penunjang.
  21. Sarana Kesehatan (Sarkes) adalah Rumah Sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan Calon TKI.
  22. Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi keterangan layak untuk bekerja ( fit to work) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
  23. Pemeriksaan Psikologi adalah Penilaian psikologi terhadap calon TKI untuk melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian serta sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di tempat kerja di negara tujuan.
  24. Psikolog adalah Sarjana / Magister tamatan pendidikan profesi yang mempunyai Sertifikat Sebutan Psikolog dan Surat Izin Praktik Psikolog.
  25. Lembaga Pemeriksaan Psikologi adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang psikologi dan memiliki izin dari Menteri untuk melakukan pemeriksaan psikologi bagi calon TKI.
  26. Preliminary Education (PE) adalah Kegiatan peningkatan kemampuan bahasa Korea, pembekalan dan informasi kepada calon TKI Korea agar mempunyai kesiapan mental, kerohanian, kepribadian, pengetahuan bekerja di Korea, tata cara keberangkatan dan kepulangan, pengiriman uang, hak dan kewajiban serta mampu mengatasi masalah yang dihadapi.
  27. Pre Departure Orientation PDO adalah Kegiatan embekalan dan informasi kepada calon TKI Perawat dan Care Worker yang akan bekerja ke Jepang, agar mempunyai kesiapan mental, kerohanian, kepribadian, pengetahuan bekerja di Korea, tata cara keberangkatan dan kepulangan, pengiriman uang, hak dan kewajiban serta mampu mengatasi masalah yang dihadapi.
  28. Letter of Content adalah format pilihan pernyataan setuju atau tidak setuju calon TKI Perawat/Care Worker setelah terjadi matching dengan kondisi gaji dan faslitias tertentu dari pengguna yang disampaikan oleh Jicwels (Japan International Corporation of Welfare Services).
  29. Employment Permit System – Test of Proficiency in Korean (EPS TOPIK) adalah Ujian yang menilai kemampuan berbahasa Korea tingkat dasar atau KLPT (Korean Language Proficiency Test).
  30. SLC adalah singkatan dari Standar Labour Contract (Standar Perjanjian Kerja)
  31. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) adalah Kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
  32. Visa Kerja adalah Izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
  33. Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) adalah Izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi PPTKIS.
  34. Surat Izin Pengerahan (SIP) adalah Izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
  35. Welcoming Program adalah Program KBRI/KJRI untuk menyambut TKI yang baru datang di negara penempatan.
  36. Remitansi adalah Pengiriman uang dari luar negeri ke Indonesia
  37. Imigration Hall adalah Area proses pemeriksaan keimigrasian berlangsung
  38. Minimum Alloable Wage adalah Besaran gaji minimal yang harus diterima setiap bulannya oleh TKI.
  39. Airport Tax  adalah Pajak yang dipungut oleh bandara ketika penumpang pesawat akan memasuki ruang tunggu
  40. Boarding Pass  adalah Tiket yang dibutuhkan agar penumpang dapat naik pesawat
  41. Chek-in adalah Proses penukaran tiket di counter maskapai penerbangan dengan boarding pass yang harus lakukan penumpang ketika sampai di bandara.
  42. Circle Liner adalah Koridor Melingkar
  43. Downtown Line adalah Koridor Pusat Kota
  44. East West Line adalah Koridor Timur Barat
  45. Good and Services Tax adalah Pajak barang dan  jasa
  46. Diaspora adalah Para perantau dari Indonesia di Luar Negeri
  47. Deposito PPTKIS adalah Uang simpanan PPTKIS di bank pemerintah sebesar 500 juta rupiah sebagai jaminanan penyelesaian kasus TKI ketika PPTKIS tidak memenuhi kewajiban terhadap calon TKI/TKI sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian penempatan
  48. Direct Hiring adalah Suatu mekanisme perpanjangan Kontrak Kerja antara TKI dengan pengguna yang sama tanpa melalui Agency maupun jasa PPTKIS di Indonesia.
  49. Interminate adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengguna kepada TKI.
  50. Break Contract adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh TKI kepada pengguna.
  51. Reptriasi adalah Pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya).
  52. Extend Visa adalah Perpanjangan visa
  53. Asuransi TKI adalah Suatu bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan berupa uang sebagai akibat risiko yang dialami TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri.
  54. Program Asuransi TKI adalah program asuransi yang diberikan kepada calon TKI/TKI yang meliputi pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan di luar negeri dalam hal terjadi risiko-risiko yang diatur dalam Peraturan Menteri.
  55. Penanggung adalah perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa yang telah mendapatkan surat penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan perlindungan terhadap TKI dengan membentuk 1 (satu) konsorsium.
  56. Tertanggung adalah calon TKI/TKI yang telah membayar premi asuransi TKI.
  57. Premi asuransi adalah Sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan pada perusahaan asuransi.
  58. Polis asuransi adalah Suatu perjanjian asuransi antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung, yang diterbitkan oleh penanggung berdasarkan daftar peserta yang diserahkan oleh PPTKIS.
  59. Pemegang polis adalah calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah
  60. Konsorsium Asuransi TKI adalah Kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota, untuk menyelenggarakan program asuransi TKI yang dibuat dalam perjanjian konsorsium.
  61. Kartu Peserta Asuransi (KPA) adalah Kartu yang diterbitkan oleh penanggung atas nama calon TKI/TKI sebagai bukti keikutsertaan tertanggung dalam asuransi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis.
  62. Uang pertanggungan adalah Sejumlah uang santunan sesuai dengan jaminan asuransi yang ditetapkan dalam polis.
  63. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  64. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan orang lain atau badan hukum yang lain atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaa.
  65. Klaim asuransi ialah permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis. Klaim asuransi TKI diurus oleh perusahaan pialang asuransi, yakni perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Pengertian & Istilah-istilah Seputar Tenaga Kerja Indonesia
Terima kasih sudah mampir dan membaca istilah-istilah seputar Tenaga Kerja Indonesia (TKI). SHARE INFO INI, agar teman-teman Anda juga mengetahuinya, terima kasih.