Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Pembuatan & Perpanjangan SKCK Polsek Curug Serang

Berikut syarat pembuatan dan perpanjangan SKCK Polsek Curug Serang dikutip dari laman resmi SKCK Polri, yaitu:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Fotokopi eKTP dengan menunjukan eKTP asli Anda
  3. Fotokopi Paspor (khusus bagi Anda yang punya paspor)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir & Ijazah
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah (bukan foto selfie), berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Pembuatan & Perpanjangan SKCK Polsek Curug Serang PJTKIRESMI.COM

Dokumen Syarat Perekaman Rumus Sidik Jari

Perekaman rumus sidik jari perlu dilakukan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK. Syaratnya adalah berikut:
  1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.
  3. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  4. Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya) yang didapat dari petugas inafis.

Proses Pembuatan SKCK & Perpanjangan SKCK Polsek Curug Serang

  • Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi (Polsek/ Polres) setempat.
  • SKCK tingkat Polsek bisa untuk keperluan melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan SKCK tingkat Polres seringkali menjadi syarat pelengkap administrasi pendaftaran ASN/PNS/CPNS, dan SKCK tingkat Polda adalah syarat dalam membuat visa.
  • Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada senin - jumat pukul 08.00-15.00 atau sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.

Prosedur Pengurusan SKCK Polsek Curug Serang

Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, pemohonan bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari (petugas inafis). Biaya perekaman sidik jari minimal Rp 5.000 (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Meski ada beberapa Polres telah meniadakan pungutan biaya tersebut (GRATIS);

Setelah pengambilan sidik jari selesai, maka pemohon datang ke loket penyerahan berkas dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan;
  • Isi formulir SKCK;
  • Menunggu proses penerbitan SKCK;
  • Penyerahan SKCK kepada pemohon.
  • Proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 30-60 menit sementara perpanjangan SKCK rata-rata hanya 15 menit saja.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dan Beda Domisili