Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan, Biaya & Cara Membuat SKCK Online Offline Terbaru di Polsek, Polres, dan Polda

SKCK adalah surat yang berisi keterangan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang tersebut berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Secara umum kegunaan / manfaat SKCK adalah sebagai pelengkap berkas administrasi, antara lain syarat penerimaan ASN, melamar pekerjaan, dll.

Cara Membuat SKCK, Berikut Syarat dan Biayanya Terbaru di Tahun 2021

Manfaat SKCK  Tingkat Polres

  1. Persyaratan CPNS (CPNS) 
  2. Melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
  3. Pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri)
  4. Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD Kab/Kota (Bupati/Walikota).
  5. Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

Manfaat SKCK  Tingkat Polda

  1. Persyaratan pembuatan paspor, sekolah, kerja di Luar negeri 
  2. Persyaratan calon walikota atau DPRD tingkat provinsi

Masa Berlaku SKCK 

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Jika SKCK sudah habis masa berlakunya dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang. Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK  baru. Orang-orang mengira bahwa mengurus SKCK itu sulit dan ribet. Padahal dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama kita memahami prosedur dan tata caranya.

Lebih lanjut, kami akan mengulas proses pengurusan lengkap SKCK , mulai dari persyaratan skck, cara pembuatan skck dan alur proses pembuatan SKCK terbaru baik di Polsek atau Polres dan SKCK Online.

Persyaratan Dokumen untuk Proses Pengurusan Pembuatan SKCK Baru

Siapkan Surat Pengantar (RT, RW, Desa). Surat pengantar dari desa hari ini tidaklah menjadi syarat mutlak. Dibeberapa daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah menghapus syarat surat pengantar Kelurahan (RT, RW, Desa). 

Dokumen Pelengkap bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Fotokopi KTP  atau SIM. Anda harus membawa KTP/SIM asli sebagai bukti.  
  2. Fotokopi KK  (Kartu Keluarga).
  3. Fotokopi Ijazah Terakhir.
  4. Fotokopi Paspor (Khusus bagi yang punya paspor).
  5. Pas foto 4x6 background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.  

Dokumen Pelengkap bagi Warga Negara Asing (WNA)
  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
  3. Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  7. Pas foto bewarna 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.  

Pengurusan SKCK 2021 Bisa Online & Offline

  • Pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek, Polres, Polda setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit dan sudah dilegalisir, dengan catatan semua dokumen pelengkap persyaratan SKCK yang diperlukan sudah lengkap.
  • Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar negara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), BUKAN DI POLSEK.

Membuat SKCK di Polsek atau Polres

  • Setelah berkas-berkas pendukung sudah lengkap, silakan Anda lanjutkan mengurus pembuatan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
  • Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00
  • Saat mengurus SKCK offline di masa pandemi Covid-19 ini, Anda dimohon tetap mematuhi protokol kesehatan (gunakan masker, jaga jarak dan jangan lupa cuci tangan dengan bersih).

Tahapan Pembuatan / Pengurusan SKCK di Polsek & Polres

  1. Datangi loket bagian SKCK untuk mendaftar dan memasukkan berkas yang telah Anda siapkan, selanjutnya isi formulir pendaftaran.
  2. Polsek meminta syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli buat jaga-jaga untuk pengecekan (jika diperlukan/ditanyakan). 
  3. Sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan Anda bertanya dulu mengenai hal ini.
  4. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  5. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Cara Membuat SKCK Online

Cara Membuat SKCK Online Malang Surabaya Semarang Jakarta Bandung

Persyaratan Dokumen Untuk Membuat SKCK Online

  1. Scan KTP asli / tanda pengenal lainnya.
  2. Scan Kartu Keluarga asli.
  3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Scan foto diri 4x6, background merah (6 lembar/lebih).
  5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri (kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa).

Jika pendaftaran SKCK Anda dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Satu hal lagi, untuk Anda yang mendaftar SKCK melalui online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

Alamat Website Resmi Polda / Polres Untuk Membuat SKCK  Online Sesuai Domisili

Membuat SKCK Online itu mudah sebab bisa dilakukan melalui smartphone (iPhone, Samsung, Oppo, Xiaomi, dll) yang terhubung ke internet. Fasilitas permohonan SKCK secara online tersedia melalui website masing-masing polres sesuai domisili.  
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Informasi lebih lanjut tentang SKCK ONLINE SESUAI DOMISILI ANDA TINGGAL SAAT INI, silahkan klik di SKCK.POLRI.GO.ID/

Alur Tahapan Cara Membuat SKCK Online

Siapkan dokumen-dokumen persyaratan
  1. Pertama, siapkan dokumen-dokumen pribadi seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
  2. Buka website skck.polri.go.id
  3. Selanjutnya, buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id).
  4. Klik Form. Pendaftaran
  5. Pada halaman utama, klik "Form. Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.
  6. Isi jenis keperluan, informasi wilayah, dan alamat
  7. Ketika form pendaftaran sudah terbuka, pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat Anda.
  8. Isi data diri dengan lengkap dan benar
  9. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data-data diri.
  10. Isi informasi ciri fisik Anda (WAJIB)
  11. Upload dokumen yang sudah disiapkan
  12. Kemudian, upload lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
  13. Klik "Proses" dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.
  14. Ambil SKCK Anda
  15. Terakhir, ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.
Catatan: saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Dokumen Syarat Perekaman Rumus Sidik Jari SKCK Online

  1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
  3. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  4. Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  5. Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
  6. Selanjutnya, jika sudah selesai semuanya, Anda tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp 30.000,-

Biaya Pembuatan SKCK 2021, Dasar:

  • UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
  • PP No. 60 Tahun 2016, Biaya SKCK (Sebesar Rp.30.000,- yang akan di setorkan ke Kas Negara)

Contoh Cara Membuat SKCK  Online di Malang

Bila Anda berdomisili di Malang, Anda bisa mengurus pendaftaran SKCK secara online dengan mudah dan cepat. Berikut caranya:
  1. Buka website resmalangskck.com/skck/
  2. Klik Daftar Sekarang kemudian ketikkan email, username, password, lalu confirm password.
  3. Setelah login, isilah kolom-kolom yang tertera dan pilih Buat Sekarang
  4. Setelah semua data diisi lengkap, Anda akan mendapatkan kode pengajuan yang harus diberikan ke petugas.
  5. Lalu, kunjungi Polresta Malang untuk melanjutkan proses pembuatan SKCK.
  6. Serahkan dokumen-dokumen yang diminta sebagai syarat.
  7. Tunggu diproses, ikuti alurnya hingga SKCK selesai dibuat.
  8. Biaya Pembuatan SKCK 2021 Rp30.000,-. Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000,-

Anda bingung dimana sebaiknya mengurus SKCK? di Polsek, Polres, Polda atau Mabes?

Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah

MABES POLRI

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

POLDA

  • Melamar Pekerjaan di Luar Negeri
  • Memperoleh Paspor atau Visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Sekolah ke Luar Negeri
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

POLRES

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

POLSEK

  • Melamar Pekerjaan Swasta
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekretaris Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Sekolah

Cara Membuat SKCK Beda Domisili

Apa Anda tau, kalau membuat SKCK beda domisili itu mudah? Sebenarnya Anda tidak perlu pulang kampung untuk mengurus SKCK ini. Maksudnya begini, misalnya eKTP domisili Anda adalah Malang, Jawa Timur. Tetapi, Saat ini Anda bekerja dan tinggal di Jakarta. Nah, untuk mengurus SKCK beda domisili ini, Anda tetap harus mengurus di Polres sesuai domisili yaitu di Malang, Jawa Timur.

Begini cara mudah mengurus SKCK beda domisili:

  1. Pertama, carilah teman yang Anda percaya untuk membantu Anda mengurus SKCK.
  2. Kedua, selesaikan rumus sidik jari Anda di Polres terdekat di lokasi tempat tinggal Anda sekarang. Setelah Anda mendapat/memiliki bukti rumus sidik jari, Anda simpan bukti yang asli dan hanya kirimkan bukti rumus sidik jari Anda yang berupa fotokopinya saja.
  3. Ketiga, siapkan semua dokumen pendukung persyaratan SKCK lainnya yang diperlukan untuk pembuatan SKCK baru Anda, yaitu Fotokopi KTP, KK, Ijazah, Akta Lahir, Foto latar belakang merah (4x6 cm, 6 lembar), fotokopi rumus sidik jari Anda
  4. Keempat, kirimkan dokumen tersebut yang berupa fotokopian ke alamat teman yang Anda percayai.
  5. Kelima, setelah dokumen di terima teman Anda, mintalah teman/saudara Anda datang ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri terdekat untuk mengurus SKCK Anda.
  6. Keenam, ikuti saja semua prosedur pengurusan SKCK secara offline. Jika sudah terbit, teman Anda tinggal membayar biaya SKCK sesuai dengan tarif yang berlaku Rp30.000,-.
  7. Ketujuh, SKCK baru Anda telah jadi dan bisa dikirimkan ke alamat Anda saat ini.

Sebenarnya pengurusan SKCK baru itu mudah dan tidak ribet seperti yang kita pikirkan. Yang penting adalah Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan dan memahami alur pengurusan SKCK.

Jika Anda baru pertama kali membuat SKCK, ada baiknya Anda melengkapi semua syarat dokumen pendukung yang dibutuhkan dan memfotokopinya dalam jumlah banyak. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK Anda akan bisa selesai dengan cepat.

Setelah SKCK Anda jadi, baiknya Anda legalisir SKCK Anda agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika Anda membutuhkan SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK Anda (10 lembar misalnya), lalu serahkan fotokopi SKCK tersebut dibagian legalisir SKCK (biaya legalisir SKCK gratis).

Demikian informasi tentang Persyaratan, Biaya & Cara Membuat SKCK Online dan Offline Terbaru di Polsek, Polres, dan Polda. Terima kasih sudah mampir, jangan lupa SHARE POSTINGAN INI, agar teman-teman Anda juga mengetahuinya