Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Buat / Bikin & Perpanjang SKCK Jombang (Polsek Polres) Berikut Syarat2nya

Berikut syarat pembuatan dan perpanjangan SKCK Jombang tingkat polsek dan polres dikutip dari laman resmi SKCK Polri, yaitu:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Fotokopi eKTP dengan menunjukan eKTP asli Anda
  3. Fotokopi Paspor (khusus bagi Anda yang punya paspor)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir & Ijazah
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah (bukan foto selfie), berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat & Biaya Pembuatan Perpanjangan SKCK Jombang (Polsek, Polres) PJTKIRESMI.COM

Dokumen Syarat Perekaman Rumus Sidik Jari

Perekaman rumus sidik jari perlu dilakukan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK. Syaratnya adalah berikut:
  1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.
  3. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  4. Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya) yang didapat dari petugas inafis.

Proses Pembuatan SKCK & Perpanjangan SKCK Jombang (Polsek dan Polres)

  • Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi (Polsek & Polres).
  • SKCK tingkat Polsek bisa untuk keperluan melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan SKCK tingkat Polres seringkali menjadi syarat pelengkap administrasi pendaftaran ASN/PNS/CPNS.
  • Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada senin - jumat pukul 08.00-15.00 atau sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.

Prosedur Pengurusan SKCK Jombang (Polsek & Polres)

Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, pemohonan bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari (petugas inafis). Setelah pengambilan sidik jari selesai, maka pemohon datang ke loket penyerahan berkas dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan;
  • Isi formulir SKCK;
  • Menunggu proses penerbitan SKCK;
  • Penyerahan SKCK kepada pemohon.
  • Proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 30-60 menit sementara perpanjangan SKCK rata-rata hanya 15 menit saja.

Alamat Polsek & Polres Metro Jombang

  • Polres Jombang (Jl. KH. Wahid Hasyim No.62, Kepanjen, Kec. Jombang, Jawa Timur 61419)
  • Satlantas Jl. Brigjen Kretarto No. 10 , Telp. (0321) 861248
  • Laka Lantas Jl. Brigjen Kretarto No. 10 Jombang, Telp. (0321) 868119
  • Kantor Tilang / Gar Jl. Brigjen Kretarto No. 10, Telp. (0321) 861248
  • Kantor Patroli / SPKT Jl. Brigjen Kretarto No. 10, Telp. (0321) 861248
  • Kantor Samsat Jl. Raya Brawijaya Jogoroto, Telp. (0321) 869920
  • Kantor Satpas Jl. Brigjen Kretarto No. 10, Telp. (0321) 861248
  • Piket Lantas 9.0 Jl. Brigjen Kretarto No. 10, Telp. (0321) 861248
  • Polsek Jombang Jl. Gatot Subroto, Telp. (0321)865879
  • Polsek Bareng Jln. Dr. Soetomo No. 41 Bareng, Telp. (0321) 710479
  • Polsek Plandaan Jln. Raya Karangmojo 10, Desa Karangmojo, Kec. Plandaan, Telp. (0321) 888884
  • Polsek Wonosalam Jln. Anjasmoro No. 96 Wonosalam, Telp. (0321) 865160
  • Polsek Ngusikan Jln. Raya seco Darmo No. 27 Ngusikan, Telp. (0321) 886549
  • Polsek Sumobito Jln. Raya Sumobito Kec. Sumobito, Telp. (0321) 495084
  • Polsek Perak Jln. Raya Perak 66, Telp. (0321) 860383
  • Polsek Diwek Jl. Raya Diwek 33, Telp. (0321) 860382
  • Polsek Gudo Jl. Raya Gudo 23, Telp. (0321) 860381
  • Polsek Mojowarno Jl. Merdeka 117 Mojowarno, Telp. (0321) 495575
  • Polsek Mojoagung Jl. Raya Mojoagung 164 Mojoagung, Telp. (0321) 495003
  • Polsek Peterongan Jl. Raya Peterongan 83 Peterongan, Telp. (0321) 865552
  • Polsek Kesamben Jl. Raya Kesamben 1, Telp. (0321) 495777
  • Polsek Sumobito Jl. Raya Sumobito 560, Telp. (0321) 495084
  • Polsek Kabuh Jl. Ploso babat 10, Telp. (0321) 888883
  • Polsek Kudu Jl. Ploso Gedeg 9, Telp. (0321) 888886
  • Polsek Ploso Jl. Raya Ploso 26, Telp. (0321) 888705
  • Polsek Tembelang Jl. Raya Pesantren 24 , Telp. (0321) 888885
  • Polsek Ngoro Jl. Raya Badang 148, Telp. (0321) 710410
  • Polsek Bandarkedungmulyo Jl. Raya Bandarkedungmulyo, Telp. (0321) 871044
  • Polsek Megaluh Jl. Raya Brantas, Telp. (0321) 886713

SKCK Online Jombang

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri dalam hal ini Polres Jombang telah menyediakan fasilitas pendaftaran Permohonan SKCK Secara Online melalui alamat skck.polri.go.id, dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Informasi lebih lanjut tentang SKCK Online, Biaya Pembuatan & Pengurusan SKCK Polsek, Polres, & Polda bisa Anda baca disini.

Syarat & Biaya Pembuatan Perpanjangan SKCK Jombang (Polsek, Polres)
Syarat & Biaya Pembuatan Perpanjangan SKCK Jombang (Polsek, Polres)

Video Prosedur Pelayanan SKCK Polres Jombang


Terima kasih sudah mampir dan membaca informasi tentang Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Jombang (Polsek Polres) Berikut Syarat2nya. Jangan lupa, SHARE INFO INI agar teman-teman Anda juga mengetahuinya.