Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

28 Perusahaan Penyalur TKI Yang Sudah Dicabut Izinnya, Waspadalah!

http://www.pjtkiresmi.com/2016/04/28-perusahaan-penyalur-tki-yang-sudah.html

Pemerintah meminta calon tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak lagi menggunakan jasa 28 perusahaan penyalur TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang sudah dicabut izinnya pada 2014. Imbauan ini dikeluarkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak tertipu dengan oknum-oknum perusahaan dan calo TKI yang menjanjikan bisa memberangkatkan calon TKI melalui 28 PPTKIS tersebut.

“Secara resmi Kemenaker telah mencabut izin 28 PPTKIS sehingga tidak bisa lagi melakukan penempatan TKI ke luar negeri. Oleh karena itu, jangan gunakan lagi PPTKIS yang sudah melakukan pelanggaran berat itu,” kata Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Reyna Usman, Senin (26/1).

Pemerintah mengaku memprioritaskan aspek perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Karena itu, pihaknya meminta sebelum berangkat para calon-calon TKI harus benar-benar matang dan siap bekerja. “Jangan pernah menjadi TKI ilegal dan aprosedural.”

Reyna menyebutkan, secara umum pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak, misalnya, tempat tidur dan kamar mandi yang tidak memadai. Pelanggaran lainnya ialah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada.

28 perusahaan penyalur TKI yang izinnya telah dicabut.

  1. PT Sumber Daya Dian Mandiri
  2. PT Alverdi Surya Buana
  3. PT Andhini Ekakarya Sejahtera
  4. PT Alwiyah Indah
  5. PT Reka Wahana Mulya
  6. PT Triwira Perkasa
  7. PT Al Husein Putra Mandiri
  8. PT Era Sutra Alam
  9. PT Grahatama Indokarya
  10. PT Indonesia Formosa Abadi
  11. PT Lagu Agung Rinjani Permai
  12. PT Mahkota Elfasejahtera
  13. PT Merdeka Sejahtera Bahari
  14. PT Safina Daha Jaya
  15. PT Safir Amal Sejati
  16. PT Sentosa Panca Sakti
  17. PT Windu Sarana Development
  18. PT Wira Mitra Guna
  19. PT Bhayangkara Labour Supplier
  20. PT Kemuning Bunga Sejati
  21. PT Cipta Karya Perdana
  22. PT Muhasatama Perdana
  23. PT Alatas Ikhwan
  24. PT El Karim Makmur Sentosa
  25. PT Putra Argam Mandiri
  26. PT Malindo Mitra Perkasa
  27. PT Dharmaayu Tenaga Sejahtera
  28. PT Anugrah Graha Pertiwi

Sumber: republika.co.id

28 Perusahaan Penyalur TKI Yang Sudah Dicabut Izinnya, Waspadalah!
28 Perusahaan Penyalur TKI Yang Sudah Dicabut Izinnya, Waspadalah!