Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Layanan Paspor Online: Begini Cara Buatnya, Hanya Butuh Waktu 10 Menit Saja

Jika Anda berencana kerja, ibadah, atau travelling ke luar negeri, tetapi belum memiliki paspor, maka artikel layanan paspor online ini cocok untuk Anda baca. Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai identitas pengenal ketika Anda berada di negara asing. Di dalam sebuah paspor tersedia informasi tentang negara asal pemegang paspor, nama lengkap Anda, foto Anda, tanda tangan, tempat & tanggal lahir, dan informasi penting lainnya yang diperlukan ketika ingin masuk ke negara lain. Tanpa paspor Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun imigrasi tujuan di bandara, sehingga tidak mungkin untuk Anda naik ke atas pesawat.

Sekarang Anda bisa membuat paspor online dan atau offline dengan mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat.. Semisal jika Anda berada di Surabaya, maka Anda juga bisa membuat paspor di Surabaya (online & offline).

PJTKIRESMI COM
Layanan Paspor Online: Begini Cara Buatnya, Hanya Butuh Waktu 10 Menit Saja

Idealnya, jauh-jauh hari sebelum bepergian, Anda sudah mengantongi paspor. Pahami bahwa paspor merupakan dokumen penting karena berfungsi sebagai kartu identitas warga negara Indonesia. Paspor berlaku selama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang jika sudah memasuki masa kurang dari 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Untuk Anda yang baru pertama kali ini mengurus paspor tidak perlu khawatir, sekarang membuat paspor baru ataupun mengurus perpanjangan paspor lama sudah tidak rumit seperti dulu. Paspor yang Anda miliki bisa digunakan untuk travelling ke berbagai negara, termasuk bisa juga untuk Umrah dan Haji.

Kini sistem permohonan pembuatan paspor baru maupun perpanjangan sudah semakin maju. Apabila dulu Anda wajib datang subuh untuk antri di kantor imigrasi terdekat, kini cara tersebut sudah lebih praktis melalui layanan paspor online atau disebutnya sistem daftar Antrian Online.

Dengan adanya aplikasi antrian paspor online akan sangat membantu dan menghemat waktu. Namun perlu dicatat Anda tetap harus hadir langsung ke kantor Imigrasi untuk proses lengkap pembuatan paspor yakni melakukan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto hingga proses selesai. Tetapi Anda dapat memesan nomor antrian kedatangan (booking tiket antrian) Anda sebagai salah satu dari 200 pemohon tersebut di hari dan kantor imigrasi yang dipilih. Jadi Anda tidak perlu khawatir untuk mendapatkan slot diantara 200 pemohon tersebut dan tentunya tidak perlu datang pagi sekali untuk antri.

Berikut ulasan layanan paspor online, cara membuat paspor online dilansir dari Dirjen Imigrasi untuk WNI di Indonesia, anak WNI di Indonesia, calon TKI di Indonesia, WNI di luar Indonesia, dan anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri.

Daftar Antrian Paspor secara Online

Layanan Paspor Online: Begini Cara Buatnya, Hanya Butuh Waktu 10 Menit Saja

Langkah pertama membuat paspor ialah daftar antrian secara online. Sekarang semua kantor imigrasi sudah menerapkan layanan daftar antrian paspor online. Dengan mendaftar online ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap kepastian hari dan jam untuk membuat paspor. Terlebih lagi, Satu akun bisa digunakan untuk mendapatkan 5 antrian paspor online. Berikut cara lengkapnya:
  1. Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/ , buatlah akun baru atau login dengan akun Google Anda.
  2. Pilihan lainnya, Anda bisa download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru dan login. 
  3. Setelah berhasil masuk / login, baik melalui website ataupun aplikasi, selanjutnya isi data Anda yang diperlukan dengan lengkap seperti NIK / Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap Anda (Sesuai eKTP), Tanggal Lahir, nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi, hingga Alamat Lengkap Sesuai eKTP.
  4. Setelah isi data dengan lengkap dan benar, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan. Ada dua pilihan Pagi (08:00 e/d 12:00) dan Siang (13:00 s/d 16:30) dan Anda akan melihat pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda hanya perlu mengganti hari dan pilih yang masih kosong yakni bertanda hijau.  
  5. Setelah semua proses selesai Anda lakukan. Otomatis Anda akan mendapatkan Kode Booking / kode jadwal antrian (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi.

Anda juga bisa melakukan pendaftaran antrian paspor via WhatsApp,  (belum semua kantor imigrasi bisa) untuk saat ini cara tersebut hanya bisa dilakukan jika kantor imigrasi menyediakan layanan daftar via WhatsApp, berikut cara lengkapnya: 
  1. Kirim pesan ke nomor WhatsApp imigrasi (wilayah sesuai domisili). Misal Imigrasi Bogor , nomor WA adalah 08-1111-00333
  2. Ketik data diri dengan format #NAMA#TGLLahir#TglKedatangan. Misalnya, #Nanda#25011987#07082017
  3. Tunggu balasan selanjutnya berupa barcode yang berisi kode booking Anda juga akan mendapatkan nomor antrean dan jadwal ke kantor imigrasi sesuai dengan kode booking Anda.
  4. Tunjukkan kode booking / pesan layanan saat datang ke kantor Imigrasi. Pemohon wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan. Bila Anda datang terlambat, maka kode booking akan hangus dan harus daftar ulang lagi.
  5. Pastikan persyaratan dokumen Anda lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang maka pengajuan paspor akan dikembalikan atau ditolak.
  6. Anda wajib membawa dokumen asli dan memastikan semua data diri pada dokumen identik dan sama.
  7. Pendaftaran via Whats App ini tidak berlaku untuk pengurusan paspor rusak atau hilang.

Persyaratan Pembuatan Paspor

Ketika Anda sudah melakukan pendaftaran paspor online, jangan lupa untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Masing-masing jenis permohonan memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda. Semua tergantung dari status pemohon dan tujuan pembuatan paspor untuk apa.

Siapkan Berkas Pendukung Pembuatan Paspor

Setelah daftar antrian online, proses selanjutnya adalah menyiapkan secara lengkap semua berkas pembuatan paspor yang diperlukan sesuai dengan keperluan Anda. Semua berkas ini akan dibawa ke kantor imigrasi, pastikan juga Anda membuat beberapa cadangan fotokopi berkas-berkas Anda tersebut. Ingat, jangan sampai ada berkas yang tertinggal karena apabila tidak lengkap data pengajuan paspor Anda tidak akan diproses. 


WNI Berdomisili di Indonesia

Datang ke kantor Imigrasi setempat, isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:
  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  • KK (kartu keluarga);
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Datang ke kantor Imigrasi setempat, isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:
  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • KK (Kartu keluarga);
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Calon TKI Domisili Indonesia

Datang ke kantor Imigrasi setempat, isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:
  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  • KK (kartu keluarga);
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

WNI Domisili Luar Indonesia

Datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat (KBRI, Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, Perwakilan Sementara RI). Isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:
  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut;
  • Paspor biasa lama.

Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat (KBRI, Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, Perwakilan Sementara RI). Isilah aplikasi data dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berikut ini:
  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; 
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Tahapan Pengurusan Paspor Biasa atau ePaspor di Kantor Imigrasi 

Setelah semua berkas dan nomor antrian siap, selanjutnya Anda tetap harus datang ke kantor Imigrasi setempat untuk memproses pembuatan paspor biasa atau electronic paspor (e-paspor)  lebih lanjut. Perlu diketahui saat ini belum ada sistem pembuatan paspor yang full online di Indonesia. Jadi yang online masih sebatas mendapatkan nomor antrian saja. Selanjutnya, Anda tetap harus memproses manual yakni datang langsung tanpa diwakilkan ke kantor Imigrasi setempat. 

Kantor Imigrasi biasanya buka pukul 08.00 pagi dan tutup pukul 16.00 sore, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00, kecuali Jumat pukul 11.30 – 13.00. 

Tips yang bisa Anda ikuti ketika datang ke kantor imigrasi.
  • Berpakaian rapi dan sopan
  • Bawa semua berkas dengan lengkap
  • Verifikasi berkas
  • Selanjutnya, Anda akan dipanggil untuk Foto, Biometrik, dan Wawancara. Ikuti tahap demi tahap prosesnya, seperti pengambilan foto, pengambilan data biometrik (sidik jari), dan wawancara. Untuk wawancara, biasanya hanya ditanya apa keperluan Anda untuk membuat paspor dan ke mana Anda akan pergi.

Lakukan Pembayaran Paspor

Setelah semua tahap selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran di loket yang menyediakan sistem pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai, atau transfer melalui bank-bank penyedia jasa pembayaran paspor di kantor Imigrasi. Jangan lupa simpan tanda pembayaran atau bukti transfernya untuk keperluan pengambilan paspor Anda. 
  • Biaya paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  • Biaya e-paspor 48 halaman Rp650.000 
  • Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak (per buku) Rp500.000

Pengambilan Paspor

Umumnya, paspor dapat diambil setelah 5 hari kerja. Informasi untuk jadwal tanggal dan waktu pengambilan paspor akan diinfokan pada Anda via SMS. Anda bisa langsung datang kembali ke Kantor Imigrasi sesuai jam kerja di tempat Anda mendaftar dengan membawa bukti transfer pembayaran paspor saja.  

Layanan Paspor Online: Begini Cara Buatnya, Hanya Butuh Waktu 10 Menit Saja
Layanan Paspor Online: Begini Cara Buatnya, Hanya Butuh Waktu 10 Menit Saja

Urus Sendiri Paspor Anda, Hindari Calo!

Mudah bukan layanan paspor online saat ini? Antrian makin gampang karena bisa dilakukan online. Apabila Anda mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas dengan baik, maka seharusnya Anda tidak akan menemukan masalah dalam proses pembuatannya. Hindari jasa calo dalam mengurus paspor, Anda bisa membuatnya sendiri dan pastinya lebih murah karena apabila Anda nekad menggunakan jasa calo, biayanya akan sangat mahal bahkan bisa 3x hingga 5x lipat. Lebih baik uang tersebut buat beli HP baru! Terima kasih sudah berkunjung dan membaca Layanan Paspor Online: Begini Cara Buatnya, Hanya Butuh Waktu 10 Menit Saja. SHARE ARTIKEL INI agar teman-teman Anda juga mengetahuinya. Terima kasih & selamat mencoba membuat paspor ya!

Referensi:
http://antrian.imigrasi.go.id/
http://www.imigrasi.go.id/index.php/
https://www.aturduit.com/
http://travel.kompas.com/
https://www.cermati.com/