Tempat Pendaftaran TKI Jepang
Jika Anda mencari informasi lowongan kerja TKI Jepang terbaru dan dimana tempat pendaftaran TKI Jepang, maka Anda berada pada situs yang tepat.
Mulai April 2019, pemerintah Jepang akan membuat aturan baru mengenai visa bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Jepang.
Aturan ini mencakup sedikitnya 10 sektor kehidupan antara lain konstruksi, restoran, perikanan, pertanian, perkebunan, perhotelan, arsitek, penopang lansia/perawat, kedokteran, dan sebagainya.
Menteri Kehakiman Jepang juga telah membentuk satu tim khusus sejak 14 September lalu untuk membahas hal tersebut bersama instansi terkait, baik imigrasi, Kementerian Luar Negeri dan sebagainya.
Untuk memenuhi syarat status, para pekerja asing harus mengikuti ujian yang diberikan oleh kementerian terkait untuk membuktikan pengetahuan dan keterampilan mereka. Status baru akan memungkinkan mereka untuk tinggal di Jepang selama maksimal lima tahun.
Selain itu keahlian di bidang masing-masing juga sangat dibutuhkan misalnya bidang pertanian dengan tenaga asing lulusan akademi atau universitas pertanian.
"Apabila keahlian dimiliki bidang pertanian, tenaga ahli itu bisa berangkat ke Jepang bersama istrinya dan dipinjamkan tanah pertanian untuk dikelola dengan baik bekerjasama dengan pemilik tanah pertanian. Tinggal di Jepang bisa mencapai 5 tahun. Jadi keahlian tersebut memang sangat dibutuhkan Jepang, selain penguasaan bahasa Jepang.
Oleh karena itu diharapkan dari sekarang apabila orang Indonesia mau bekerja di Jepang, sebaiknya mengambil kursus bahasa Jepang, sehingga bisa mendapatkan hasil ujian JLPT (ujian kemampuan bahasa Jepang) dengan level minimal N-3.
Untuk itu Kementerian Kehakiman Jepang akan membentuk badan khusus untuk penerimaan tenaga kerja asing mulai tahun 2019, yang akan memberikan tes atau pengujian masuk bagi tenaga kerja tersebut sebelum diterima dan diberikan visa tinggal di Jepang dengan waktu lima tahun.
Referensi
- http://www.tribunnews.com/internasional/
Mulai April 2019, pemerintah Jepang akan membuat aturan baru mengenai visa bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Jepang.
Aturan ini mencakup sedikitnya 10 sektor kehidupan antara lain konstruksi, restoran, perikanan, pertanian, perkebunan, perhotelan, arsitek, penopang lansia/perawat, kedokteran, dan sebagainya.
Menteri Kehakiman Jepang juga telah membentuk satu tim khusus sejak 14 September lalu untuk membahas hal tersebut bersama instansi terkait, baik imigrasi, Kementerian Luar Negeri dan sebagainya.
Untuk memenuhi syarat status, para pekerja asing harus mengikuti ujian yang diberikan oleh kementerian terkait untuk membuktikan pengetahuan dan keterampilan mereka. Status baru akan memungkinkan mereka untuk tinggal di Jepang selama maksimal lima tahun.
Salah satu persyaratan untuk bisa masuk ke Jepang dengan baik adalah kemampuan bahasa Jepang yang diharapkan bisa mencapai level penguasaan sedikitnya N-3 di masa mendatang.
Selain itu keahlian di bidang masing-masing juga sangat dibutuhkan misalnya bidang pertanian dengan tenaga asing lulusan akademi atau universitas pertanian.
"Apabila keahlian dimiliki bidang pertanian, tenaga ahli itu bisa berangkat ke Jepang bersama istrinya dan dipinjamkan tanah pertanian untuk dikelola dengan baik bekerjasama dengan pemilik tanah pertanian. Tinggal di Jepang bisa mencapai 5 tahun. Jadi keahlian tersebut memang sangat dibutuhkan Jepang, selain penguasaan bahasa Jepang.
Oleh karena itu diharapkan dari sekarang apabila orang Indonesia mau bekerja di Jepang, sebaiknya mengambil kursus bahasa Jepang, sehingga bisa mendapatkan hasil ujian JLPT (ujian kemampuan bahasa Jepang) dengan level minimal N-3.
Untuk itu Kementerian Kehakiman Jepang akan membentuk badan khusus untuk penerimaan tenaga kerja asing mulai tahun 2019, yang akan memberikan tes atau pengujian masuk bagi tenaga kerja tersebut sebelum diterima dan diberikan visa tinggal di Jepang dengan waktu lima tahun.
Referensi
- http://www.tribunnews.com/internasional/